HAKI (HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL)
A. PENGERTIAN HAKI
HAKI adalah Hak yang timbul
sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
Hak Atas Kekayaan Intelektual juga merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas
hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai
nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan
kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima
hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima
hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh
pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang
menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu
badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna
untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut.
Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana
ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian,
tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan
penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif
dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah
pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang
telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih
akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap
apabila telah terdaftar.
B. SEJARAH HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Konsep hak cipta di
Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris
(secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan
sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg,
proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan
biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga,
kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali
meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan
langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum
tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di
Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan
tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa
penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi
jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa
berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang
kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.
Prinsip –prinsip Kekayan HAKI
- Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta
berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut
hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya
wajar jika diakui hasil karyanya.
- Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk
kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan
terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran
musik dan lagu hasil ciptanya.
- Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil
ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan
taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
- Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau
kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi
wajib dalam undang.
B. SEJARAH HAKI DI INDONESIA
Pada
tahunPada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari
Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya,
cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan
antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs
("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual
Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO")
melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
C. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
A. Ha 1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta
adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui
menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun
sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud.
Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila
dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara
melawan hukum
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat
bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia.
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer,
sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan
karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan
hukum.
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau
nama samaran pencipta.
2.
Hak Kekayaan Industry
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun.
Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum,
kesusilaan.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan.
b. Trademark
(Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Contohnya McDonald, merupakan nama dari
perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di
seluruh Indonesia.
c. Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari
Mcdonald.
d. Trade Secret
(Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
E. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
1. Undang-Undang Paten → Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001, paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
2. Undang-Undang Hak Merek → Menurut Undang-Undang No. 15 2001, merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
3. Undang-Undang Hak Cipta → Menurut Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
F. MASA BERLAKU HAK CIPTA
Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Menurut pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak
cipta atas ciptaan program computer dan database adalah minimal 50 tahun sejak
pertama kali dicantumkan. Selain itu, pasal 31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa
hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11
Ayat (2) berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali
diterbitkan.
UU Hak Cipta menyatakan bahwa untuk hak
cipta yang masa berlakunya belum habis, tetapi pemilik hak cipta tersebut telah
meninggal dunia, hak cipta tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya
sampai masa berlakunya habis.
G. Program Komputer (Pasal 1 ayat 8 UU No.19/2002)
Program Komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut
H. KRITIK ATAS KONSEP HAK CIPTA
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta
secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa
konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya
beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa
konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang,
yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak
bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan
bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli
berlandaskan hak cipta [3]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk
memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan
ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam
itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
0 komentar:
Posting Komentar