ETIKA PROFESIONAL
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa
yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat
diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai
yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau
menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi
yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus
diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang
yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan
professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang
menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam
mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan,
namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Etika profesi menurut keiser
dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem
norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak professional.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman
etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
u
Seorang pelaku profesi harus
memiliki sifat-sifat berikut:
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan
integritas profesi
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan
sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional
supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi:
a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan sosial).
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar
kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari
pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya
Contoh Etika Profesi dibidang Teknologi Informasi
v ETIKA PROFESI
DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pada Artikel kali ini, saya akan
membahas tentang Contoh Etika Profesi di bidang Teknologi Informasi yang
sebelumnya telah dibahas tentang apa itu Etika Profesi, ciri khas profesi,
pengertian profesionalisme dan kode etik profesionalisme.
Etika memiliki peranan yang cukup penting
dalam setiap profesi. Karena tanpa etika, suatu individu atau kelompok yang
memiliki profesi tidak akan bisa bekerja secara professional. Hal ini
menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang erat.
Dalam bidang teknologi
informasi, etika profesi diperlukan untuk mengurangi tindakan-tindakan yang
merugikan orang lain dari segi etika dan moral, seperti : kejahatan komputer
dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
v Gambaran Umum
Pekerjaan Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi di
kelompokkan menjadi 4, yaitu :
1. Perangkat
Lunak (Software)
Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
§ Analysis System, bertugas menganalisa
sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur
sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang
akan dikembangkan, dan lainnya.
§ Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem
operasi).
§ Web Designer, bertugas melakukan
perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek
pembuatan aplikasi berbasis web.
§ Web Programmer, bertugas mengimplementasikan
rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain
yang telah dirancang sebelumnya.
2. Perangkat
Keras (Hardware)
Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
§ Technical Engineer, bertugas dalam
bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat
komputer.
§ Networking Engineer, bertugas dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting.
3. Operasional
Sistem Informasi
Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Operator Electronic Data Processing
(EDP), bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan
EDP dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
·
System Administrator, meng-handle
administrasi dalam sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan
dengan pengaturan operasional dalam sebuah sistem.
·
Management Information System (MIS)
Director, memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi,
melakukan manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat
keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4. Pengembangan
Bisnis Teknologi Informasi
Pada bagian ini, tugasnya diidentifikasikan dalam pengelompokan
kerja di berbagai sektor industri teknologi informasi
v Etika Profesi
TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan
Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama
tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas
akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku
terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik
dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web
(World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan
Usenet News.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas
menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi
informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata,
atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa
tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan
ini.
Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas
pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan
sumber daya teknologi informasi tanpa izin.
2.
Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun
yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya
mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan
selain milik sendiri tanpa izin yang sah.
4.
Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan
lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah
yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu
pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan
terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk
drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain.
5. Menggunakan sumber daya Universitas
sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain
secara tidak sah.
6. Mengirim
pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk
kategori penghinaan.
7.
Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap
bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau
pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
9.
Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran
terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang
rahasia perusahaan.
10. Membuat
dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang
dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau
pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan
fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan
finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas.
v CONTOH-CONTOH
PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
Kejahatan
Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Netiket
Netiket merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
E-commerce
Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal
dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.
Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
udahan yang
ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab
Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain.
v Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar
hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang
mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
ü
UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang
diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang
hak cipta.
ü
UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan
nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi
di Internet
– Transaksi
di Internet
Adapun seorang software engineer dapat
dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software
engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
0 komentar:
Posting Komentar