CYBER-CRIME
Kejahatan
Komputer dapat didefinisikan secara luas sebagai kegiatan kriminal yang
menyangkut infrastruktur teknologi informasi, termasuk akses ilegal (unauthorized access), dan data interference (merusak,
menghapus, memperburuk, merubah atau menekan tanpa ijin dari data komputer),
penggunaan alat, pemalsuan (pencurian identitas – ID)
dan kejahatan/penipuan elektronik. CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan
dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Kejahatan
komputer, cybercrime, e-crime, atau hi-tech crime, semuanya
dimaksudkan mengenai kegiatan kriminal yang menunjukkan bahwa komputer atau
jaringan adalah alat, target
atau tempat kejahatan.
Kategori ini tidak
eksklusif dan banyak kegiatan yang dapat dikarakterisasikan masuk dalam satu
atau lebih kategori tadi. meskipun istilah kejahatan komputer atau cybercrime
lebih tepat untuk menjelaskan kegiatan kriminal, dimana komputer atau jaringan
adalah bagian penting dari suatu kejahatan. Istilah
ini juga kadang-kadang digunakan untuk menjelaskan kejahatan tradisional
seperti penipuan, pencurian, pemalsuan dan penggelapan (embezzlement),
yang menggunakan komputer atau jaringan guna memfasilitasi kegiatan haram. Contohnya apabila seseorang bermaksud untuk mencuri
informasi dari sebuah jaringan komputer, atau mencuri informasi sehingga
menyebabkan kerusakan jaringan komputer.
Seluruh
hal tersebut maya (tidak terlihat), dimana informasi hanya ada di dalam bentuk digital
dan kerusakan yang secara nyata (real) tidak ada konsekuensi
fisiknya, misalnya mengakibatkan mesinnya berhenti berfungsi. Masalah
lain adalah kejahatan komputer tidak terus sejalan dengan perkembangan
teknologi. Hal tersebut memerlukan pemikiran manusia untuk merubah dan
melakukan atau mengulanginya yaitu dengan melakukan sesuatu yang menyebabkan
kehilangan.
Munculnya
beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Kejahatan computer
u
Banyak
berita-berita di media massa tentang kejahatan komputer
u
Kadang
kejahatan komputer dianggap sebagai ‘pahlawan’
u
Persepsi
tentang kejahatan komputer berubah karena meningkatnya ketergantungan terhadap
internet
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol
akses),malware dan serangan
DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi
anak dan judi online.
Karakteristik
Cybercrime :
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan
kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik
yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
u
HACKER
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang
memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi,
membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.
Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan
untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa
memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam
hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan
dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah
bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
u
CRACKER
Cracker
adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti:
pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer,
sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.
Parker
(1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan
sifat-sifat berikut :
- Terlampau lekas dewasa
- Memiliki rasa ingin tahu yang
tinggi
- Keras hati
Sementara banyak orang yang beranggapan
bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda,
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan :
dapat diperkirakan
perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan
komunikasi, sebagai berikut :
v Denial of
Service Attack.
Serangan tujuan ini
adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa
internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri
situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik
situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol
kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras
tenaga dan energi.
v
Hate sites.
Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang
atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
v Cyber Stalking
adalah segala bentuk
kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering
memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah”
ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-Jenis Cyber-Crime :
A.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
B.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2
yaitu :
1.
Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni :
dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi:
1. Cybercrime
yang menyerang individu :
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
2. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3. Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Membedakan
Cybercrime dan Cyber-Related Crime :
Banyak
kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
Pedophilia,
stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan
cybertechnology
Sehingga
hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
Hal-hal
diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber-RelatedCrime
ü Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
·
cyber-exacerbated
crime
·
cyber-assisted
crime
ü Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet
bisa diklasifikasikan menjadi :
·
Cyber-specific
crimes
·
Cyber-exacerbated
crimes
·
Cyber-assisted
crimes
Penanggulangan
terhadap Kejahatan Internet
Pengamanan
Internet
a.
Melindungi Komputer
Sudah
pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda
harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.
Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti
menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.
b.
Melindungi Identitas
Jangan
sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk,
tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah
gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
c.
Selalu Up to
Date
Cara
dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya
celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada
komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update
berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi
penunjang lainnya.
d.
Amankan E-mail
Salah
satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah
e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui
identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan
yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang
sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
e.
Melindungi Account
Gunakan
kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini
bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan
sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit
merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
f.
Membuat Salinan
Sebaiknya
para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu
berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap
bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan
pada sistim komputer Anda.
g.
Cari Informasi
Meskipun
sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan
informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga
diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal
dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang
marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi
penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda.
· Pelaksana keamanan internet
Keamanan
implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang pertama adalah
melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap utama, validasi
dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui metode sederhana atau
lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk menggunakan sistem sandi. Di
sini, individu-individu tertentu diberikan password yang bertindak sebagai
kunci informasi. Perusahaan yang berhasil menggunakan sistem ini berhasil
adalah mereka yang yang memiliki satu password untuk setiap individu. Ketika
semua orang dapat menggunakan password, maka membuatnya menjadi jauh lebih
mudah untuk kejahatan internet terjadi. password yang baik harus berbeda, harus
sering diganti dan tidak harus diulang jika mereka pernah digunakan di masa
lalu. Terakhir, password harus diubah ketika individu meninggalkan posisi
pekerjaan atau departemen berubah.
· Penanganan CyberCrime
Untuk
menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data
tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik
pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain:
1. Internet
Firewall
Jaringan
komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem
internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak
dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall
bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring
komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet
seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu
saja.
2. Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain
text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi
terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses
dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si
penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur
pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang
berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang
berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi
data.
Contoh dan
undang-undang tentang cybercrime
Menjawab
tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang
diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap
perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak
negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat
menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini,
Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang
mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang
tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah
dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan
Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang
berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk
kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1.
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk
kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan
menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi
di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian
penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik
kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2.
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
3.
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai
hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi
tersebut.
c. Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
d. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan
dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau
ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM),
dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal
12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang
ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk
mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui
Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan
waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang
termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f. Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti
elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu..
0 komentar:
Posting Komentar